Selamat datang di Agen Listrik PLN Prabayar

Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%

0 komentar

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga 2.200-6.600 Watt.

"Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2015)

Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun.

"Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.

Mardiasmo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," kata Mardiasmo.

Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. "Kuartal I juga," tegasnya.

Maikel Jefriando - detikfinance
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011-2013. PLN Prabayar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger