Berikut merupakan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2015.
Tarif Tenaga Listrik yang Mengalami Penyesuaian adalah :
1. Tarif Sosial.
2. Tarif Rumah Tangga.
3. Tarif Bisnis.
4. Tarif Industri.
5. Tarif Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum.
6. Tarif Traksi.
7. Tarif Curah.
8. Tarif Layanan Khusus.
Penyesuain Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015 dan dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu :
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
2. Indonesian Crude Price (ICP); dan atau
3. inflasi.
Berikut adalah tarif dasar Listrik per 1 November 2014 info tarif dasar listrik 2015 akan di update setelah ada pemeberitahuan dari PLN
1. Golongan I-3 Rp1200/kwh
2. Golongan R2 (3500VA-5500VA) Rp 1352/kWh
3. Golongan R-1 (2200VA) Rp1353/kWh
4. Golongan R-1 (1300VA) Rp1352/kWh
5. Golongan P-3 Rp.1352/kWh
6. Golongan P-2 (200kVA) Rp1200/kWh
Untuk golongan rumah tangga daya 450VA dan 900VA tidak mengalami kenaikan.
1. Golongan I-3 Rp1200/kwh
2. Golongan R2 (3500VA-5500VA) Rp 1352/kWh
3. Golongan R-1 (2200VA) Rp1353/kWh
4. Golongan R-1 (1300VA) Rp1352/kWh
5. Golongan P-3 Rp.1352/kWh
6. Golongan P-2 (200kVA) Rp1200/kWh
Untuk golongan rumah tangga daya 450VA dan 900VA tidak mengalami kenaikan.
Contoh perhitungan Token Listrik
Kita akan membeli pulsa listrik seharga Rp 100.000,- untuk batas daya 1.300 VA Golongan rumah tangga (R1), maka perhitungannya sbb:
Kita akan membeli pulsa listrik seharga Rp 100.000,- untuk batas daya 1.300 VA Golongan rumah tangga (R1), maka perhitungannya sbb:
1. Mula-mula harga dipotong semua biaya sbb:
a. Dipotong biaya Materai: Rp 0 (lebih kecil dari Rp 250.000,-), sisa uang Rp 100.000
b. Dipotong Biaya Admin: Rp 3.000,- (Bank), jadi sisa uang Rp 97.000,-
c. PPJ (anggap 5% biaya listrik Prabayar), sisa uang/biaya listrik prabayar (A) + PPJ (A x 5%) = Rp 97.000,-
Kalau menggunakan rumus matematika menjadi: A + A x 5/100 = 97000
Jadi A (sisa uang/biaya listrik prabayar) = 97000 / (1 + 5/100) = Rp 92.380,95
Dan biaya PPJ = 92.380,95 x 5/100 = Rp 4.619.05
Ket : A = (Nominal - (Biaya Admin + Materai))
2. Baru disini kita bisa menghitung berapa kWh yang kita dapat dengan membagi biaya listrik prabayar dengan tarif yang berlaku untuk batas daya 1.300 VA per 1 November yaitu 1352 Rp/kWh sbb:
92.380,95 / 1352 = 68,32 kWh terkadang beda hasilnya.
PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK TAHUN 2015

Berikut merupakan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2015.
Tarif Tenaga Listrik yang Mengalami Penyesuaian adalah :
1. Tarif Sosial.
2. Tarif Rumah Tangga.
3. Tarif Bisnis.
4. Tarif Industri.
5. Tarif Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum.
6. Tarif Traksi.
7. Tarif Curah.
8. Tarif Layanan Khusus.
Penyesuain Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015 dan dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu :
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
2. Indonesian Crude Price (ICP); dan atau
3. inflasi.
Daftar Penyesuaian Tarif Rp/kWh :
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Sosial
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Bisnis
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Industri
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Traksi
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Curah
Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Layanan Khusus
Pedoman Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2015
Untuk kemudahan informasi dan layanan silakan menghubungi Contact Center di telepon (021) 123, website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123, dan Twitter @PLN_123.
Posting Komentar